Selasa, 05 Maret 2013


Anda sudah saatnya bayar pajak kendaraan, berapa banyak uang yang harus anda siapkan untuk membayar pajak tersebut. Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah anda bisa melakukan Cek Kendaraan Bermotor secara online. Dengan hanya memasukan Nomor Polisi ke dalam aplikasi onlineSamsat Jawa Tengah anda sudah dapat melihat berapa besar pajak kendaraan motor anda. Tetapi pada kenyataannya kemungkinan akan berbeda dengan yang tertera pada sistem online ini. Ini hanya sebagai perkiraan saja. Untuk perbedaan tidak akan terlelu jauh, hanya beberapa ribu saja....
Langsung saja ikuti langkah berikut untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor anda:
1. Pertama buka website Samsat Jateng dihttp://dppad.jatengprov.go.id/pajak_kendaraan.html
2. Masukan nomor polisi kendaraan bermotor anda lihat pada gambar di bawah ini:
Cek Pajak Kendaraan Motor Provinsi Jawa Tengah

3. Setelah diisikan nomor polisi anda lalu tekan tombol Cek Pajak maka akan muncul tampilan berikut:


4. Tekan tombol kembali untuk cek pajak kendaraan motor anda yang lain.

- Untuk Daerah Jawa Timur silahkan cek di : http://www.dipendajatim.go.id
Apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK hilang lihat DISINI uuntuk mengurusnya kembali...

Blogger news

Blogroll

About